Hari ini aku melihat berita tentang orang yang
menghadang konvei MOGE di televisi rumah sakit, disana aku mengamati tentang
berita tersebut sambil menunggu giliran ayah ku untuk chek kesehatan, lalu
ingatan ku kembali pada peristiwa tadi siang saat aku berada di warnet
menghabiskan waktu, dari bilik warnet terdengar denguman suara motor MOGE yang
juga menggetarkan lantai warnet, aku tidak diluar tidak pula melihat jalanan,
aku hanya berada dibalik bilik warnet. Namun, bahkan tanpa melihat jelas terasa
seperti motor-motor gede tersebut sedang berjalan kencang disamping ku,
bagaimana tidak, suaranya menggelegar dengan gema yang menggetarkan seperti
gempa berkekuatan rendah.
Sebenarnya ini bukan kali pertama ada konvei MOGE,
apalagi berada dijalan sekitar Jogja. walaupun tempat ku tinggal didaerah
pinggiran kota Jogja yang dibentang oleh kawasan pertanian. sehingga pengguna
jalan juga bukan orang-orang kantoran atau para wisatawan saja, mereka warga
local, petani, pelajar, anak sekolah, atau orang-orang sibuk bekerja di PT sebagai
buruh dan lainnya juga menggunakan jalan yang sama.
Lalu bagaimana sebenarnya tertib lalu lintas itu, saat
kita menyadari bahwa bukan hanya kita pengguna jalan raya ? menurut pasal 134
UU RI No.22 Tahun 2009 dinyatakan bahwa pemegang hak utama pengguna jalan pada
point “g” adalah konvei dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas kepolisian Negara RI” lalu pertanyaan nya adalah
kepentinga apa yang harus dikejar dengan mennggunakan iringan MOGE dengan kecepatan
tinggi ? apakah jumlah MOGE untuk Konvei tidak diatur ? entahlah ..
Seringkali para konvei MOGE mendapat perlakuan
istimewa, dimana mereka dapat menerobos lampu merah tanpa harus merisaukan
kepentingan orang lain, tentu saja ini adalah kewenangan POLISI untuk melakukan
diskresi (untuk kepentingan umum pejabat kepolisian RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri” artinya walau lampu merah POLISI
berhak memberikan kesempatan para pengendara konvei untuk tetap jalan, lalu
apakah kami yang bukan konvei tidak termasuk salah satu yang memiliki
kepentingan umum ? sebenrnya tidak ada yang melarang hobi dan kesenangan karena
setiap orang pasti punya hobinya masing-masing. .
Tapi yang perlu dipahami adalah disana mungkin ada
salah satu orang yang harus segera mengantarkan anak ke sekolahan tapi masih
harus mengantri menggunakan jalan sampai habis para kovoi MOGE
Mungkin juga ada salah satu yang harus sampai pabrik
karena bisa saja gajinya dipotong karena telat sedang ia mengidupi seluruh
keluarganya
Mungkin juga ada seorang guru yang sedang ditunggu
murid-murid nya disekolah
Mungkin juga ada anak kecil yang menangis meraung
karena bising, akan kecepatan dan kerasnya suara MOGE yang melintas
Apakah semua ini hanya bentuk kepentingan pribadi ?
Yang pada akhirnya harus dikalahkan dan mendahulukan
kepentingan umum para konvei ini ?
Sebenarnya siapa yang harus didahulukan di jalan,
mereka yang bekerja untuk keluarga, anak, dan Negara atau anak-anak yang
menuntut ilmu yang akan menjadi masa depan Indonesia, atau sekumpulan orang
yang memiliki uang untuk menyewa aparat dan sebagainya sebagai pengaman dalam
perjalanannya yang dari kita tak pernah
tau makna dari konvei-konvei semacam ini.
Dan jika uang adalah harga yang harus dibayar untuk
kepentingan umum mereka yang ber-konvei, berapa kira-kira harga yang pantas
dibayarkan kepada para pengguna jalan lainnya untuk setiap kepentingan dari
mereka yang tertunda ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar