Kamis, 14 Agustus 2014

SHOLAT


Pengertian Shalat, Jumlah Bilangan Shalat yang difardukan; Syarat Wajib Shalat; Waktu-Waktu Sholat; Syarat Syah Sholat; Cara mengerjakan Sholat; Shalat Jum’at; Shalat Jama’ dan Qoshor; Shalat Sunnah
Di susun untuk memenuhi tugas mata Kuliah Materi PAI I
Dosen pengampu :Abdul Rohman , S.Ag, MA


Disusun oleh :
·         Ari Ambarwati                                              11-01-1345
·         Aziz Imam Arifin                                          11-01-1348
·         Budiyanto                                                      11-01-1350
·         Naini Rohmah Sidiq Jamila                         11-01-1373
·         Sumaryani                                                     11-01-1394


SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
MUHAMMADIYAH WATES
Alamat: Jl Jambu 1, Wonosidi Lor, Wates, Kulon Progo, D.I.Yogyakarta
Kode Pos : 55611 Telp/Faks : +6274 775324 Email : stitm_wates@yahoo.com

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Segala puji bagi Allah SWT pencipta alam semesta yang menjadikan bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajahan bagi kaum yang berfikir. Tidak lupa sholawat serta salam kami curahkan kepada junjungan besar kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan umatnya hingga akhir zaman. Dan sungguh berkat limpahan rahmat -Nya penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul Pengertian Shalat, Jumlah Bilangan Shalat yang difardukan; Syarat Wajib Shalat; Waktu-Waktu Sholat; Syarat Syah Sholat; Cara mengerjakan Sholat; Shalat Jum’at; Shalat Jama’ dan Qoshor; Shalat Sunnah ini demi memenuhi tugas mata kuliah Materi PAI I.
Penyusunan makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu penyusun mengucapkan banyak terimakasih, khususnya kepada Abdul Rohman, S.Ag, MA selaku dosen pembina kami.
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan segala kerendahan hati kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja kami yang akan mendatang.
Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak.
            Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Wates,    Febuari 2013

Penyusun

Daftar Isi

Kata Pengantar ........................................................................................................................... 1
Daftar Isi .................................................................................................................................... 2
BAB I Pendahuan....................................................................................................................... 3
BAB II Pembahasan
A.    Pengertian Shalat ........................................................................................
B.     Jumlah Bilangan Shalat yang difardukan ...................................................
C.      Syarat Wajib Shalat ...................................................................................
D.    Waktu-Waktu Sholat ...................................................................................
E.     Syarat Syah Sholat ......................................................................................
F.      Cara mengerjakan Sholat ............................................................................
G.    Shalat Jum’at ............................................................................................
H.    Shalat Jama’ dan Qoshor ............................................................................
I.       Shalat Sunnah .............................................................................................
BAB III Penutup
a.       Kesimpulan ...............................................................................................
b.      Saran ..........................................................................................................
Daftar Pustaka ..................................................................................................................





BAB I
PENDAHULUAN
Shalat dalam islam merupakan ibadah yang sangat utama. Shalat adalah sebagai tiang agama dan ibadah yang kali pertama diwajibkan oleh Allah SWT. Perintah shalat itu disampaikan langsung oleh Allah SWT tanpa perantara, dalam peristiwa “Isra Mi’raj”. Shalat adalah ibadah wajib bagi setiap individu. Allah akan memberikan pahala bagi orang yang melaksanakan sholat dan sebaliknya akan memberikan dosa bagi yang melalaikannya. Tentu saja, orang yang mendirikan shalat dengan baik dan benar akan mendapatkan balasan kebaikan dari Allah di akhirat kelak, dan orang yang meninggalkan shalat akan mendapatkan hukuman-Nya. Di antara ayat-ayatAl qur’an yang memerintahkan shalat fardlu pada Q.S. Al-Baqarah :43
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ  
43. dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[44].
#sŒÎ*sù ÞOçFøŠŸÒs% no4qn=¢Á9$# (#rãà2øŒ$$sù ©!$# $VJ»uŠÏ% #YŠqãèè%ur 4n?tãur öNà6Î/qãZã_ 4 #sŒÎ*sù öNçGYtRù'yJôÛ$# (#qßJŠÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# 4 ¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ  
103. Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Shalat
Shalat secara bahasa berarti berdo’a. dengan kata lain, shalat secara bahasa mempunyai arti mengagungkan. Sedangkan pengertian shalat menurut syara’ adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Ucapan di sini adalah bacaan-bacaan al-Qur’an, takbir, tasbih, dan do’a. Sedang yang dimaksud dengan perbuatan adalah gerakan-gerakan dalam shalat misalnya berdiri, ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dalam shalat. 
B.     Jumlah Bilangan Shalat yang difardukan
Sholat yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim "Innash Sholata Kaanat Alal Mu'miniina Kitaaban Mauquuta : Sholat itu wajib di kerjakan oleh muslim / mu'min yang sudah di tentukan waktu-waktunya", dan akan mendapat pahala dari Allah Swt - bila mengerjakannya, serta akan mendapat siksa dari Allah Swt - bila tidak mengerjakannya).
Adapun macam-macam sholat wajib  antara lain :
1.       Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 ( empat ) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaannya dilakukan menjelang malam ( + pukul 19:00 s/d menjelang fajar )
 2.       Sholat Subuh yaitu sholat yang di kerjakan 2 (dua) raka'at dengan satu kali salam. Adapaun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah fajar (+ pukul 04:10) yang hanya diiringi dengan sholat sunnah qobliyah saja, sedang ba'diyah di larang.
3.       Sholat Lohor ( Dhuhur ) yaitu sholat yang di kerjakan 4 ( empat ) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksaannya dilakukan sa'at matahari tepat di atas kepala ( tegak lurus ) + pukul 12:00 siang,
4.       Sholat Ashar yaitu sholat yang dikerjakan 4 ( empat ) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah matahari tergelincir (+ pukul 15:15 sore atau sebatas pandangan mata)
5.       Sholat Maghrib yaitu sholat yang di kerjakan 3 ( tiga ) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaanya dilakukan setelah matahari terbenam (+ pukul 18:00)

C.    Syarat Wajib Shalat
Yang dimaksud dengan syarat wajib Shalat adalah suatu prosedur atau ketentuan yang diwajibkannya seseorang mengerjakan Shalat. Jika syarat-syarat ini belum terpenuhi maka seseorang tidak diwajibkan untuk mengerjakan Shalat, berikut adalah syarat wajib Shalat untuk kita umat Muslim.
1.ISLAM
Syarat ini sudah pasti harus dipenuhi, karena orang yang tidak islam tidak wajib mengerjakan Shalat, tetapi Ia pasti akan mendapatkan siksa di Akhirat.
2.BERAKAL
Karena sholat merupakan jalinan hubungan antara manusia dengan ALLAH maka manusia yang bisa berfikir secara logislah yang diwajibkan menjalankan Shalat, orang-orang yang tidak berakal atau orang yang tidak sehat akalnya seperti orang gila, orang yang baru mabuk                 (walaupun orang itu normal tapi saat itu sedang dalam keadaan diluar akalnya atau diluar kesadarannya maka ia tidak bisa berpikir, sehingga orang yang mabuk juga termasuk orang yang tidak berakal), dan juga orang yang pingsan tidak diwajibkan Shalat karena dalam kondisi yang tidak sadar.
3.BALIGH(DEWASA)
Orang yang belum baigh tidak diwajibkan mengerjakan shalat, berikut adalah beberapa ciri atau tanda-tanda orang yang sudah baligh :
a. Sudah menginjak umur kurang lebih 13-15 tahun. ( berarti lebih )
b. Mimpi bersetubuh ( mimpi basah ).
c. Mulai keluar darah haid atau sering disebut datang bulan ( untuk anak perempuan )
4. TELAH SAMPAINYA DAKWAH KEPADANYA
Orang yang belum pernah mendapatkan dakwah/seruan agama, tidak wajib mengerjakan Shalat, dan dia tidak mendapat siksa diakhirat, belum mendapat seruan disini dimaksudkan seperti seorang anak kecil/bayi yang meninggal, bukan orang yang tidak mau mendapatkan seruan agama, karena belajar Ilmu agama itu wajib.
5.DAPAT MELIHAT DAN MENDENGAR
Orang yang memiliki kekurangan tidak dapat mendengar ( tuli ) dan tidak dapat melihat ( buta) sejak dia dilahirkan mereka tidak diwajibkan untuk melaksanakan Shalat karena tidak ada jalan baginya untuk mempelajari bagaimana cara mengerjakan Shalat.
6. SUCI DARI HAID DAN NIFAS
Seorang wanita yang sedang datang bulan atau habis melahirkan tidak diwajibkan melaksanakan Shalat karena dalam kondisi yang tidak Suci.
7. JAGA
Maksudnya orang yang sedang tidur tidak diwajibkan untuk melaksanakan Shalat. ( tanpa disengaja ).    

1.      Shalat Zuhur
Ulama sepakat bahwa permulaan waktu zuhur itu ketika matahari tergelincir (al-zawal).  Namun ulama berbeda pendapat dalam masalah akhir waktu zuhur yang longgar dan waktu zuhur yang disarankan. Imam Malik, Imam Syafi’i, Abu tsaur dan Daud berpendapat bahwa zuhur yang leluasa itu jika panjang bayangan suatu benda sama dengan benda itu. Menurut Hanifah, jika panjang bayangan itu dua kali panjang benda, berarti telah masuk awal waktu Asar.
Dalam riwayat lain, Abu Hanifah berpendapat bahwa akhir waktu Zuhur itu ketika panjang bayangan sama dengan suatu benda, dan awal waktu Asar ketika panjang bayangan sudah mencapai dua kali panjang suatu benda itu.
2.      Shalat Asar
Shalat bermuladari bayang-bayang suatu benda itu telah sama panjang dengan benda itu sendiri hingga terbenam matahari. Demikian pendapat Imam Malik, Syafi’i, dan Daud. Malik menambahkan bahwa akhir waktu Zuhur dan awal waktu asar merupakan waktu bersama untuk dua shalat secara bersama-sama. Namun menurut Imam Syafi’I, Abu Tsaur, dan Abu Daud, akhir waktu Zuhur awal waktu Asar dan merupakan waktu yang tidak bisa dipisahkan.
3.      Shalat Magrib
Waktu Magrib mulai masuk bila matahari telah terbenam dan tersembunyi di balik tirai dan berlangsung hingga terbenam syafak (awan merah).
4.      Shalat Isya’
Menurut Imam Malik, syafi’i, danlainnya, awal waktu Isa itu adalah hilang (terbenam)-nya sinar merah. Sedangkan menurut Hanafi, awalwaktuIsya’ itu hilangnya sinar putih yang ada setelah sinar merah. Adapun mengenai akhir waktu Isya’, sebagian berpendapat hingga sepertiga malam, pertengahan malam, dan hingga terbit fajar.
5.      Shalat Subuh
Ulama sepakat bahwa awal waktu subuh itu ketika terbit fajar shidiq, dan akhir waktunya ketika terbit fajar. Namun riwayat IbnQasim dan beberapa fuqaha Syafi’iah menyatakan bahwa akhir waktu Subuh sampai tampak sinar matahari.

E.     Syarat Syah Sholat
1.   Mengetahui masuk waktu. Shalat tidak sah apabila seseorang yang melaksanakannya tidak mengetahui secara pasti atau dengan persangkaan yang berat bahwa waktu telah masuk, sekalipun ternyata dia shalat dalam waktunya. Demikian juga orang ragu, shalatnya tidak sah.
2.   Suci dari hadas kecil dan hadas besar. Penyucian hadas kecil dengan wudhu’ dan penyucian hadas besar dengan mandi.
3.   Suci badan, pakaian dan tempat dari najis hakiki. Untuk keabsahan shalat disyaratkan suci badan, pakaian dan tempat dari najis yang tidak dimaafkan, demikian menurut pendapat jumhur ulama. Tetapi menurut pendapat yang masyur dari golongan Malikiah adalah sunat mu’akad.
4.   Menutup aurat. Seseorang yang shalat disyaratan menutup aurat, baik sendiri dalam keadaan terang maupun dalam keadaan gelap.
5.   Menghadap kiblat. Ulama sepakat bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat.
6.   Niat. Golongan Hanafiah dan Hanabilah memandang niat sebagai syarat shalat, demikian juga pendapat yang lebih kuat dari kalangan Malikiah.
F.     Cara mengerjakan Sholat
a.       Niat
b.      Berdiri jika sanggup
c.       Takbirat al-ihram
d.      Membaca surat Al-fatihah
e.       Ruku’danThuma’ninah dalam ruku’
f.       I’tidal danthuma’ninah dalam I’tidal
g.      Sujud dan thuma’ninah dalam sujud
h.      Duduk diantara dua sujud dan thuma’ninah
i.        Duduk akhir
j.        Tasyahuddan Membaca Shalawat dalam tasyahud
k.      Mengucapkan salam dan berniat keluar dari shalat
G.    Shalat Jum’at
1.      Hukum Shalat Jum’at
Shalat jum’at ialah shalat dua raka’at yang dilakukan secara berjama’ah, didahului dua khutbah, dan dilaksanakan pada waktu dzuhur pada hari jum’at .Hukum shalat jum’at adalah wajib’ain yaitu kewajiban yang dibebankan pada setiap Individu yang telah memenuhi syarat wajib shalat jum’at. Perintah shalat jum’at terdapat dalam Q.S. Al-Jumu’ah : 9
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ  

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.

2.      Syarat wajib Sholat Jum’at :
a.       Islam, orang non muslim tidak wajib sholat jum’at
b.      Laki-laki,
c.       Merdeka,
d.      Berakal, tidak gila
e.       Mencapai usia baligh
f.       Sehat dan mampu
g.      Bermukim
3.      Ketentuan Shalat Jum’at
a.       Disunnahkan mandi terlebih dahulu.
b.      Disunnahkan untuk berhias menggunakan wewangian yang harum.
c.       Disunnahkan memotong kuku dan dan menggunting kumis.
d.      Bersegera pergi ke masjid dengan sikap tenang tanpa tergesa-gesa.
e.       Memasuki masjid dan keluar masjid dengan tenang dan berdo’a.
f.       Mengerjakan sholat tahiyatul masjid dua rakaat sebelum duduk.
g.      Mendengarkan khutbah dengan tertib, khusyu’, dan tidak berbicara.
h.      Mengerjakan sholat sunnat ba’diyah empat rakaat atau dua rakaat.
4.      Sunah-sunah Shalat Jum’at
a.       Mandi besar
b.      Berhias
c.       Memotong kuku
d.      Menggunakan wangi-wangian
e.       Berankat lebih awal ke masjid
f.       Berdiam diri (tidak bercakap-cakap dan berbicara ketika khutbah sedang berlangsung)


H.    Shalat Jama’ dan Qoshor
a.       Shalat Jama’
Artinya meggabungkan dua shalat dengan melaksanakannya pada waktu yang ditetapkan untuk salah satunya. Jama’terbagi dua ,yaitu jama’ taqdim dan jama’ ta’khir.
Syarat-syarat jama’ taqdim :
1). Tartib, yaitu melakukan kedua shalat itu sesuai dengan urutan waktunya
2). Niat jama’
3). Wala’, artinya pelaksanaan secara beruntun
4). Keadaan sebagai musafir masih berlanjut ketika ia memulai shalat kedua
Syarat-syarat jama’ ta’khir :
1). Berniat
2). Pelaksanaan kedua shalat itu dalam keadaan musafir
b.      Shalat Qashar
Artinya memendekkan pelaksanaan shalat yang semestinya empat rakaat menjadi dua rakaat.
Syarat-sahnya shalat qashar :
1). Safar itu bukan dalam perjalanan maksiat
2). Jarak yang akan ditempuh didalam perjalanan itu mencapai 48 mil = perjalanan dua hari = 89 km2.

I.       Shalat Sunnah
Sunnah adalah sesuatu yang ada nukilannya dari Rasulullah saw. dan Rasul sendiri melaksanakannya secara kontinue (terus menerus). Shalat sunnah di bagi menjadi 2 :
a.    Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah.
1)      Shalat Idul Fitri
2)      Shalat Idul Adha
3)      Shalat Kusuf (Gerhana Matahari)
4)      Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)
5)      Shalat Istisqo’
6)      Shalat Tarawih
7)      Shalat Witir yang mengiringi Shalat Tarawih
b.      Shalat sunnah yang tidak disunnahkan berjamaah
1)      Shalat sunah rawatib
Shalat sunah rawatib adalah shalat yang mengiringi solat wajib lima waktu dalam sehari yang bisa dikerjakan pada saat sebelum sholat dan setelah solat. Fungsi salat sunat rawatib adalah menambah serta menyempurnakan kekurangan dari shalat wajib.
a)      Jenis Salat Sunat Rawatib
1.      Shalat sunat qabliyah / qobliyah adalah sholat sunah yang dilaksanakan sebelum mengerjakan solat wajib.
2.      Shalat sunah ba'diyah adalah sholat yang dikerjakan setelah melakukan shalat wajib.
b)      Macam - Macam Shalat Sunah Rawatib
1.                                Shalat sunat rawatib muakkad / penting adalah sholat sunat rawatib yang dikerjakan pada :
- Sebelum subuh dua rokaat
- Sebelum zuhur dua rokaat
- Sesudah dzuhur dua rokaat
- Sesudah maghrib dua rokaat
- Sesudah isya dua rokaat
2.                                Salat sunat rawatib ghoiru muakkad / tidak penting adalah sholat sunat rawatib yang dikerjakan pada :
- Sebelum zuhur dua rokaat
- Setelah zuhur dua rokaat
- Sebelum ashar empat rokaat
- Sebelum magrib dua rokaat
- Sebelum isya dua rokaat
2)      Shalat Tahajjud (Qiyamullail)
Dari Ibnu Umar Ra. bahwa Nabi SAW bersabda: “Shalat malam itu dua (raka’at)-dua (raka’at), apabila kamu mengira bahwa waktu Shubuh sudah menjelang, maka witirlah dengan satu raka’at.” (HR Imam Bukhari dan Muslim).
3)      Shalat Witir di luar Ramadhan
Minimal satu raka’at dan maksimal 11 raka’at. Lebih utama dilakukan 2 raka’at-2 raka’at, kemudian satu raka’at salam. Boleh juga dilakukan seluruh raka’at sekaligus dengan satu kali Tasyahud dan salam.
Dari A’isyah Rda. Bahwasannya Rasulullah SAW shalat malam 13 raka’at, dengan witir 5 raka’at di mana beliau Tasyahud (hanya) di raka’at terakhir dan salam. (HR Imam Bukhari dan Muslim).
Beliau juga pernah berwitir dengan tujuh dan lima raka’at yang tidak dipisah dengan salam atau pun pembicaraan. (HR Imam Muslim).
4)      Shalat Dhuha
5)      Shalat Tahiyyatul Masjid
6)      Shalat Taubat
Nabi SAW bersabda: “Tidaklah seorang hamba yang berdosa, kemudian ia bangun berwudhu kemudian shalat dua raka’at dan memohon ampunan kepada Allah, kecuali ia akan diampuni.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lain).
7)      Shalat Tasbih
Yaitu shalat empat raka’at di mana di setiap raka’atnya setelah membaca Al-Fatihah dan Surah, orang yang shalat membaca: Subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallah wallaahu akbar sebanyak 15 kali, dan setiap ruku’, i’tidal, dua sujud, duduk di antara dua sujud, duduk istirahah (sebelum berdiri dari raka’at pertama), dan duduk tasyahud (sebelum membaca bacaan tasyahud) membaca sebanyak 10 kali (Total 75 kali setiap raka’at). (HR Abu Dawud dan Ibnu Huzaimah).
8)      Shalat Istikharah
9)      Shalat Hajat
10)  Shalat 2 rakaat di masjid sebelum pulang ke rumah
11)  Shalat Awwabiin
2.   Mustahab  adalah sesuatu yang datang dari hadits dengan keutamaannya tetapi tidak continue dalam mengamalkannya seperti tiap-tiap malam dan hari, shalat per minggu dan seperti shalat keluar, masuk rumah, dst.
3.   Tathowu’ adalah apa yang dikerjakan oleh seseorang atas inisiatifnya sendiri, akan tetapi masih dalam kerangka syar’i. Mungkin bisa kita katakana bahwa Tathowu’ adalah sunnah-sunnah yang masih mutlak, seperti sholat sunnah mutlak, atau membaca Al Qur’an dan berdoa kapan kita mau dan lain sebagainya. Dalam suatu hadist disebutkan bahwa seorang badui bertanya kepada rosulullah saw tentang kewajiban sholat, maka Rosulullah saw menjawab bahwa yang menjadi kewajiban adalah sholat lima waktu, setelah itu orang badui tersebut bertanya ; “ Adakah kewajiban sholat selain itu ? ‘Rosulullah saw menjawab “Tidak, kecuali anda melakukan Sholat Tathowu’ “.