Pengertian Shalat, Jumlah Bilangan Shalat yang difardukan; Syarat
Wajib Shalat; Waktu-Waktu Sholat; Syarat Syah Sholat; Cara mengerjakan Sholat;
Shalat Jum’at; Shalat Jama’ dan Qoshor; Shalat Sunnah
Di susun
untuk memenuhi tugas mata Kuliah Materi PAI I
Dosen pengampu :Abdul
Rohman , S.Ag, MA
Disusun oleh :
·
Ari Ambarwati 11-01-1345
·
Aziz Imam Arifin 11-01-1348
·
Budiyanto 11-01-1350
·
Naini Rohmah Sidiq Jamila 11-01-1373
·
Sumaryani 11-01-1394
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
MUHAMMADIYAH WATES
Alamat: Jl Jambu 1, Wonosidi Lor, Wates, Kulon Progo,
D.I.Yogyakarta
Kode Pos : 55611 Telp/Faks : +6274 775324 Email : stitm_wates@yahoo.com
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Segala puji bagi Allah SWT pencipta alam semesta yang menjadikan bumi dan
isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada dibumi
sebagai penjelajahan bagi kaum yang berfikir. Tidak lupa sholawat serta salam
kami curahkan kepada junjungan besar kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga,
sahabat dan umatnya hingga akhir zaman. Dan sungguh berkat limpahan rahmat -Nya
penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul Pengertian Shalat, Jumlah Bilangan Shalat yang difardukan; Syarat
Wajib Shalat; Waktu-Waktu Sholat; Syarat Syah Sholat; Cara mengerjakan Sholat;
Shalat Jum’at; Shalat Jama’ dan Qoshor; Shalat Sunnah ini demi memenuhi tugas mata kuliah Materi PAI I.
Penyusunan makalah ini
dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu
penyusun mengucapkan banyak terimakasih, khususnya kepada Abdul Rohman, S.Ag,
MA selaku dosen pembina kami.
Kami menyadari bahwa
dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan segala
kerendahan hati kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi
lebih baiknya kinerja kami yang akan mendatang.
Semoga makalah ini
dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi
semua pihak.
Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Wates, Febuari 2013
Penyusun
Daftar Isi
Kata
Pengantar
...........................................................................................................................
1
Daftar
Isi ....................................................................................................................................
2
BAB
I Pendahuan.......................................................................................................................
3
BAB
II Pembahasan
A.
Pengertian
Shalat ........................................................................................
B.
Jumlah
Bilangan Shalat yang difardukan ...................................................
C.
Syarat Wajib Shalat
...................................................................................
D.
Waktu-Waktu
Sholat
...................................................................................
E.
Syarat
Syah Sholat ......................................................................................
F.
Cara
mengerjakan Sholat ............................................................................
G.
Shalat
Jum’at
............................................................................................
H.
Shalat
Jama’ dan Qoshor ............................................................................
I.
Shalat
Sunnah
.............................................................................................
BAB
III Penutup
a.
Kesimpulan
...............................................................................................
b.
Saran
..........................................................................................................
Daftar
Pustaka ..................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
Shalat dalam islam merupakan ibadah yang sangat utama. Shalat
adalah sebagai tiang agama dan ibadah yang kali pertama diwajibkan oleh Allah
SWT. Perintah shalat itu disampaikan langsung oleh Allah SWT tanpa perantara,
dalam peristiwa “Isra Mi’raj”. Shalat adalah ibadah wajib bagi setiap individu.
Allah akan memberikan pahala bagi orang yang melaksanakan sholat dan sebaliknya
akan memberikan dosa bagi yang melalaikannya. Tentu saja, orang yang mendirikan
shalat dengan baik dan benar akan mendapatkan balasan kebaikan dari Allah di
akhirat kelak, dan orang yang meninggalkan shalat akan mendapatkan hukuman-Nya.
Di antara ayat-ayatAl qur’an yang memerintahkan shalat fardlu pada Q.S. Al-Baqarah
:43
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
43. dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah
beserta orang-orang yang ruku'[44].
#sÎ*sù ÞOçFøÒs% no4qn=¢Á9$# (#rãà2ø$$sù ©!$# $VJ»uÏ% #Yqãèè%ur 4n?tãur öNà6Î/qãZã_ 4 #sÎ*sù öNçGYtRù'yJôÛ$# (#qßJÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# 4 ¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã úüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ
103. Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah
Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila
kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa).
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang
yang beriman.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Shalat
Shalat secara bahasa berarti berdo’a. dengan kata lain, shalat secara bahasa mempunyai arti mengagungkan. Sedangkan pengertian
shalat menurut syara’ adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu,
yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Ucapan di sini
adalah bacaan-bacaan al-Qur’an, takbir, tasbih, dan do’a. Sedang yang dimaksud
dengan perbuatan adalah gerakan-gerakan dalam shalat misalnya berdiri, ruku’,
sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dalam shalat.
B.
Jumlah Bilangan Shalat yang difardukan
Sholat yang wajib dikerjakan bagi
setiap muslim "Innash Sholata Kaanat Alal Mu'miniina Kitaaban Mauquuta
: Sholat itu wajib di kerjakan oleh muslim / mu'min yang sudah di tentukan
waktu-waktunya", dan akan mendapat pahala dari Allah Swt - bila
mengerjakannya, serta akan mendapat siksa dari Allah Swt - bila tidak
mengerjakannya).
Adapun macam-macam sholat wajib antara lain :
1.
Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 ( empat ) raka'at dengan dua kali
tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaannya dilakukan menjelang malam (
+ pukul 19:00 s/d menjelang fajar )
2. Sholat Subuh
yaitu sholat yang di kerjakan 2 (dua) raka'at dengan satu kali salam. Adapaun
waktu pelaksanaannya dilakukan setelah fajar (+ pukul 04:10) yang hanya
diiringi dengan sholat sunnah qobliyah saja, sedang ba'diyah di larang.
3.
Sholat Lohor ( Dhuhur ) yaitu sholat yang di kerjakan 4 ( empat ) raka'at
dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksaannya
dilakukan sa'at matahari tepat di atas kepala ( tegak lurus ) + pukul
12:00 siang,
4.
Sholat Ashar yaitu sholat yang dikerjakan 4 ( empat ) raka'at dengan dua kali
tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah
matahari tergelincir (+ pukul 15:15 sore atau sebatas pandangan mata)
5.
Sholat Maghrib yaitu sholat yang di kerjakan 3 ( tiga ) raka'at dengan dua kali
tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaanya dilakukan setelah
matahari terbenam (+ pukul 18:00)
C.
Syarat Wajib Shalat
Yang dimaksud dengan syarat wajib Shalat adalah suatu prosedur atau
ketentuan yang diwajibkannya seseorang mengerjakan Shalat. Jika syarat-syarat
ini belum terpenuhi maka seseorang tidak diwajibkan untuk mengerjakan Shalat,
berikut adalah syarat wajib Shalat untuk kita umat Muslim.
1.ISLAM
Syarat ini sudah pasti harus dipenuhi, karena orang yang tidak islam tidak wajib mengerjakan Shalat, tetapi Ia pasti akan mendapatkan siksa di Akhirat.
Syarat ini sudah pasti harus dipenuhi, karena orang yang tidak islam tidak wajib mengerjakan Shalat, tetapi Ia pasti akan mendapatkan siksa di Akhirat.
2.BERAKAL
Karena sholat merupakan jalinan hubungan antara manusia dengan ALLAH maka manusia yang bisa berfikir secara logislah yang diwajibkan menjalankan Shalat, orang-orang yang tidak berakal atau orang yang tidak sehat akalnya seperti orang gila, orang yang baru mabuk (walaupun orang itu normal tapi saat itu sedang dalam keadaan diluar akalnya atau diluar kesadarannya maka ia tidak bisa berpikir, sehingga orang yang mabuk juga termasuk orang yang tidak berakal), dan juga orang yang pingsan tidak diwajibkan Shalat karena dalam kondisi yang tidak sadar.
Karena sholat merupakan jalinan hubungan antara manusia dengan ALLAH maka manusia yang bisa berfikir secara logislah yang diwajibkan menjalankan Shalat, orang-orang yang tidak berakal atau orang yang tidak sehat akalnya seperti orang gila, orang yang baru mabuk (walaupun orang itu normal tapi saat itu sedang dalam keadaan diluar akalnya atau diluar kesadarannya maka ia tidak bisa berpikir, sehingga orang yang mabuk juga termasuk orang yang tidak berakal), dan juga orang yang pingsan tidak diwajibkan Shalat karena dalam kondisi yang tidak sadar.
3.BALIGH(DEWASA)
Orang yang belum baigh tidak diwajibkan mengerjakan shalat, berikut adalah beberapa ciri atau tanda-tanda orang yang sudah baligh :
Orang yang belum baigh tidak diwajibkan mengerjakan shalat, berikut adalah beberapa ciri atau tanda-tanda orang yang sudah baligh :
a. Sudah menginjak umur kurang lebih 13-15 tahun. ( berarti lebih )
b. Mimpi bersetubuh ( mimpi basah ).
c. Mulai keluar darah haid atau sering disebut datang bulan ( untuk
anak perempuan )
4. TELAH SAMPAINYA DAKWAH KEPADANYA
Orang yang belum pernah mendapatkan dakwah/seruan agama, tidak
wajib mengerjakan Shalat, dan dia tidak mendapat siksa diakhirat, belum
mendapat seruan disini dimaksudkan seperti seorang anak kecil/bayi yang
meninggal, bukan orang yang tidak mau mendapatkan seruan agama, karena belajar
Ilmu agama itu wajib.
5.DAPAT MELIHAT DAN MENDENGAR
Orang yang memiliki kekurangan tidak dapat mendengar ( tuli ) dan
tidak dapat melihat ( buta) sejak dia dilahirkan mereka tidak diwajibkan untuk
melaksanakan Shalat karena tidak ada jalan baginya untuk mempelajari bagaimana
cara mengerjakan Shalat.
6. SUCI DARI HAID DAN NIFAS
Seorang wanita yang sedang datang bulan atau habis melahirkan tidak
diwajibkan melaksanakan Shalat karena dalam kondisi yang tidak Suci.
7. JAGA
Maksudnya orang yang sedang tidur tidak diwajibkan untuk
melaksanakan Shalat. ( tanpa disengaja ).
1. Shalat Zuhur
Ulama sepakat bahwa
permulaan waktu zuhur itu ketika matahari tergelincir (al-zawal). Namun ulama berbeda pendapat dalam masalah
akhir waktu zuhur yang longgar dan waktu zuhur yang disarankan. Imam Malik,
Imam Syafi’i, Abu tsaur dan Daud berpendapat bahwa zuhur yang leluasa itu jika
panjang bayangan suatu benda sama dengan benda itu. Menurut Hanifah, jika
panjang bayangan itu dua kali panjang benda, berarti telah masuk awal waktu
Asar.
Dalam riwayat lain, Abu
Hanifah berpendapat bahwa akhir waktu Zuhur itu ketika panjang bayangan sama
dengan suatu benda, dan awal waktu Asar ketika panjang bayangan sudah mencapai
dua kali panjang suatu benda itu.
2. Shalat Asar
Shalat bermuladari
bayang-bayang suatu benda itu telah sama panjang dengan benda itu sendiri
hingga terbenam matahari. Demikian pendapat Imam Malik, Syafi’i, dan Daud.
Malik menambahkan bahwa akhir waktu Zuhur dan awal waktu asar merupakan waktu
bersama untuk dua shalat secara bersama-sama. Namun menurut Imam Syafi’I, Abu
Tsaur, dan Abu Daud, akhir waktu Zuhur awal waktu Asar dan merupakan waktu yang
tidak bisa dipisahkan.
3. Shalat Magrib
Waktu Magrib mulai
masuk bila matahari telah terbenam dan tersembunyi di balik tirai dan
berlangsung hingga terbenam syafak (awan merah).
4. Shalat Isya’
Menurut Imam Malik,
syafi’i, danlainnya, awal waktu Isa itu adalah hilang (terbenam)-nya sinar
merah. Sedangkan menurut Hanafi, awalwaktuIsya’ itu hilangnya sinar putih yang
ada setelah sinar merah. Adapun mengenai akhir waktu Isya’, sebagian berpendapat
hingga sepertiga malam, pertengahan malam, dan hingga terbit fajar.
5. Shalat Subuh
Ulama sepakat bahwa
awal waktu subuh itu ketika terbit fajar shidiq, dan akhir waktunya ketika
terbit fajar. Namun riwayat IbnQasim dan beberapa fuqaha Syafi’iah menyatakan
bahwa akhir waktu Subuh sampai tampak sinar matahari.
E.
Syarat Syah Sholat
1. Mengetahui masuk waktu.
Shalat tidak sah apabila seseorang yang melaksanakannya tidak mengetahui secara
pasti atau dengan persangkaan yang berat bahwa waktu telah masuk, sekalipun
ternyata dia shalat dalam waktunya. Demikian juga orang ragu, shalatnya tidak
sah.
2. Suci dari hadas kecil dan
hadas besar. Penyucian hadas kecil dengan wudhu’ dan penyucian hadas besar
dengan mandi.
3. Suci badan, pakaian dan
tempat dari najis hakiki. Untuk keabsahan shalat disyaratkan suci badan,
pakaian dan tempat dari najis yang tidak dimaafkan, demikian menurut pendapat
jumhur ulama. Tetapi menurut pendapat yang masyur dari golongan Malikiah adalah
sunat mu’akad.
4. Menutup aurat. Seseorang
yang shalat disyaratan menutup aurat, baik sendiri dalam keadaan terang maupun
dalam keadaan gelap.
5. Menghadap kiblat. Ulama
sepakat bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat.
6. Niat. Golongan Hanafiah
dan Hanabilah memandang niat sebagai syarat shalat, demikian juga pendapat yang
lebih kuat dari kalangan Malikiah.
F.
Cara mengerjakan Sholat
a.
Niat
b.
Berdiri jika sanggup
c.
Takbirat al-ihram
d.
Membaca surat Al-fatihah
e.
Ruku’danThuma’ninah dalam ruku’
f.
I’tidal danthuma’ninah dalam I’tidal
g.
Sujud dan thuma’ninah dalam sujud
h.
Duduk diantara dua sujud dan thuma’ninah
i.
Duduk akhir
j.
Tasyahuddan Membaca Shalawat dalam tasyahud
k.
Mengucapkan salam dan berniat keluar dari shalat
G.
Shalat Jum’at
1.
Hukum
Shalat Jum’at
Shalat
jum’at ialah shalat dua raka’at yang dilakukan secara berjama’ah, didahului dua
khutbah, dan dilaksanakan pada waktu dzuhur pada hari jum’at .Hukum shalat
jum’at adalah wajib’ain yaitu kewajiban yang dibebankan pada setiap Individu
yang telah memenuhi syarat wajib shalat jum’at. Perintah shalat jum’at terdapat
dalam Q.S. Al-Jumu’ah : 9
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) ÏqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqt ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) Ìø.Ï «!$# (#râsur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºs ×öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ
“
Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
2.
Syarat wajib
Sholat Jum’at :
a.
Islam, orang non
muslim tidak wajib sholat jum’at
b.
Laki-laki,
c.
Merdeka,
d.
Berakal, tidak
gila
e.
Mencapai usia
baligh
f.
Sehat dan mampu
g.
Bermukim
3.
Ketentuan Shalat
Jum’at
a.
Disunnahkan mandi
terlebih dahulu.
b.
Disunnahkan untuk
berhias menggunakan wewangian yang harum.
c.
Disunnahkan
memotong kuku dan dan menggunting kumis.
d.
Bersegera pergi ke
masjid dengan sikap tenang tanpa tergesa-gesa.
e.
Memasuki masjid
dan keluar masjid dengan tenang dan berdo’a.
f.
Mengerjakan sholat
tahiyatul masjid dua rakaat sebelum duduk.
g.
Mendengarkan
khutbah dengan tertib, khusyu’, dan tidak berbicara.
h.
Mengerjakan sholat
sunnat ba’diyah empat rakaat atau dua rakaat.
4.
Sunah-sunah Shalat
Jum’at
a.
Mandi besar
b.
Berhias
c.
Memotong kuku
d.
Menggunakan wangi-wangian
e.
Berankat lebih
awal ke masjid
f.
Berdiam diri
(tidak bercakap-cakap dan berbicara ketika khutbah sedang berlangsung)
H.
Shalat Jama’ dan Qoshor
a.
Shalat Jama’
Artinya meggabungkan
dua shalat dengan melaksanakannya pada waktu yang ditetapkan untuk salah
satunya. Jama’terbagi dua ,yaitu jama’ taqdim dan jama’ ta’khir.
Syarat-syarat jama’
taqdim :
1). Tartib, yaitu
melakukan kedua shalat itu sesuai dengan urutan waktunya
2). Niat jama’
3). Wala’, artinya
pelaksanaan secara beruntun
4). Keadaan sebagai
musafir masih berlanjut ketika ia memulai shalat kedua
Syarat-syarat jama’
ta’khir :
1). Berniat
2). Pelaksanaan kedua
shalat itu dalam keadaan musafir
b.
Shalat Qashar
Artinya memendekkan
pelaksanaan shalat yang semestinya empat rakaat menjadi dua rakaat.
Syarat-sahnya shalat
qashar :
1). Safar itu bukan
dalam perjalanan maksiat
2). Jarak yang akan
ditempuh didalam perjalanan itu mencapai 48 mil = perjalanan dua hari = 89 km2.
I.
Shalat Sunnah
Sunnah adalah
sesuatu yang ada nukilannya dari Rasulullah saw. dan Rasul sendiri
melaksanakannya secara kontinue (terus menerus). Shalat sunnah di bagi menjadi
2 :
a. Shalat sunnah yang disunnahkan
dilakukan secara berjamaah.
1) Shalat Idul
Fitri
2) Shalat Idul
Adha
3) Shalat Kusuf
(Gerhana Matahari)
4) Shalat
Khusuf (Gerhana Bulan)
5) Shalat
Istisqo’
6) Shalat
Tarawih
7) Shalat Witir
yang mengiringi Shalat Tarawih
b. Shalat
sunnah yang tidak disunnahkan berjamaah
1) Shalat sunah rawatib
Shalat sunah rawatib adalah shalat yang mengiringi
solat wajib lima waktu dalam sehari yang bisa dikerjakan pada saat sebelum
sholat dan setelah solat. Fungsi salat sunat rawatib adalah menambah serta
menyempurnakan kekurangan dari shalat wajib.
a) Jenis Salat
Sunat Rawatib
1. Shalat sunat
qabliyah / qobliyah adalah sholat sunah yang dilaksanakan sebelum mengerjakan
solat wajib.
2. Shalat sunah
ba'diyah adalah sholat yang dikerjakan setelah melakukan shalat wajib.
b) Macam - Macam
Shalat Sunah Rawatib
1.
Shalat sunat rawatib muakkad /
penting adalah sholat sunat rawatib yang dikerjakan pada :
- Sebelum
subuh dua rokaat
- Sebelum
zuhur dua rokaat
- Sesudah
dzuhur dua rokaat
- Sesudah
maghrib dua rokaat
- Sesudah
isya dua rokaat
2.
Salat sunat rawatib ghoiru muakkad /
tidak penting adalah sholat sunat rawatib yang dikerjakan pada :
- Sebelum
zuhur dua rokaat
- Setelah
zuhur dua rokaat
- Sebelum
ashar empat rokaat
- Sebelum
magrib dua rokaat
- Sebelum
isya dua rokaat
2) Shalat Tahajjud
(Qiyamullail)
Dari Ibnu Umar Ra. bahwa Nabi SAW bersabda: “Shalat
malam itu dua (raka’at)-dua (raka’at), apabila kamu mengira bahwa waktu Shubuh
sudah menjelang, maka witirlah dengan satu raka’at.” (HR Imam Bukhari dan
Muslim).
3)
Shalat Witir
di luar Ramadhan
Minimal satu raka’at dan maksimal 11 raka’at. Lebih
utama dilakukan 2 raka’at-2 raka’at, kemudian satu raka’at salam. Boleh juga
dilakukan seluruh raka’at sekaligus dengan satu kali Tasyahud dan salam.
Dari A’isyah Rda. Bahwasannya Rasulullah SAW shalat
malam 13 raka’at, dengan witir 5 raka’at di mana beliau Tasyahud (hanya) di
raka’at terakhir dan salam. (HR Imam Bukhari dan Muslim).
Beliau juga pernah berwitir dengan tujuh dan lima
raka’at yang tidak dipisah dengan salam atau pun pembicaraan. (HR Imam Muslim).
4) Shalat Dhuha
5) Shalat
Tahiyyatul Masjid
6) Shalat
Taubat
Nabi SAW bersabda: “Tidaklah seorang hamba yang
berdosa, kemudian ia bangun berwudhu kemudian shalat dua raka’at dan memohon
ampunan kepada Allah, kecuali ia akan diampuni.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan
lain-lain).
7) Shalat
Tasbih
Yaitu shalat empat raka’at di mana di setiap
raka’atnya setelah membaca Al-Fatihah dan Surah, orang yang shalat membaca:
Subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallah wallaahu akbar sebanyak 15
kali, dan setiap ruku’, i’tidal, dua sujud, duduk di antara dua sujud, duduk
istirahah (sebelum berdiri dari raka’at pertama), dan duduk tasyahud (sebelum
membaca bacaan tasyahud) membaca sebanyak 10 kali (Total 75 kali setiap raka’at).
(HR Abu Dawud dan Ibnu Huzaimah).
8) Shalat
Istikharah
9) Shalat Hajat
10) Shalat 2 rakaat di masjid sebelum
pulang ke rumah
11) Shalat Awwabiin
2. Mustahab adalah sesuatu yang datang dari hadits dengan
keutamaannya tetapi tidak continue dalam mengamalkannya seperti tiap-tiap malam
dan hari, shalat per minggu dan seperti shalat keluar, masuk rumah, dst.
3. Tathowu’ adalah apa
yang dikerjakan oleh seseorang atas inisiatifnya sendiri, akan tetapi masih
dalam kerangka syar’i. Mungkin bisa kita katakana bahwa Tathowu’ adalah
sunnah-sunnah yang masih mutlak, seperti sholat sunnah mutlak, atau membaca Al
Qur’an dan berdoa kapan kita mau dan lain sebagainya. Dalam suatu hadist
disebutkan bahwa seorang badui bertanya kepada rosulullah saw tentang kewajiban
sholat, maka Rosulullah saw menjawab bahwa yang menjadi kewajiban adalah sholat
lima waktu, setelah itu orang badui tersebut bertanya ; “ Adakah kewajiban
sholat selain itu ? ‘Rosulullah saw menjawab “Tidak, kecuali anda melakukan
Sholat Tathowu’ “.
